Purworejo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Sego Pulen, Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan naskah penjelasan dan keterangan terhadap rancangan perubahan Perda tentang BPD. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan PT Visi Elok Nusantara Sejahtera.
FGD dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo bersama sejumlah pihak terkait.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Drs. Jaka Hartana membahas sejumlah perubahan substansial yang bertujuan menyesuaikan ketentuan mengenai BPD dengan regulasi terbaru, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Raperda mengatur bahwa pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Selain itu, jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 hingga 9 orang dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan desa, serta menjamin keterwakilan perempuan.
Perubahan lainnya mencakup persyaratan calon anggota BPD, masa jabatan anggota BPD yang diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Selain itu, Raperda juga mengatur berbagai hak anggota BPD, termasuk tunjangan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas sesuai kemampuan keuangan desa.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi pemerintah desa maupun masyarakat Kabupaten Purworejo.